Metrotvnews.com, Yogyakarta: Pemerintah Kabupaten Sleman memberlakukan moratorium pembangunan hotel dan apartemen. Moratorium berlaku sejak dikeluarkannya Perbup 63/ pada 23 November 2015 hingga 31 Desember 2021.
Dengan adanya keputusan tersebut, Pemkab Sleman tidak memberikan izin pembangunan hotel, apartemen, dan kondotel di Sleman selama lima tahun. "Moratorium berlaku untuk hotel dan apartemen yang akan mengajukan izin pembangunan sesudah SK perbup keluar," ujar penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi kepada Metrotvnews.com melalui sambungan telepon, Jumat (12/12/2015).
Namun moratorium tidak berlaku untuk hotel dan apartemen yang sudah mengajukan izin pembangunan sebelum moratorium diberlakukan. "Masih akan kita proses (pengajuan izin pembangunan hotel dan apatermen) asal sesuai persyaratan. Tetap harus mengikuti prosedur pembangunan hotel dan apartemen," tegasnya.
Pihaknya memberlakukan moratorium karena ingin menata ulang infrastruktur dan tata ruang di Sleman. "Kita ingin cooling down. Dasarnya niat baik kita untuk penataan beberapa perizinan yang sudah dilakukan. Kita ingin benahi dan tata ruangnya disiapkan. Sehingga kita ada waktu membuat kajian mengenai potensi resapan air," jelas Gatot.
Ia menjelaskan penataan dilakukan sebagai bentuk evaluasi pemkab pada pembangunan apartemen dan hotel yang sudah ada di Sleman. "Bangun apatermen, hotel, dan kondomonium itu perlu infrastruktur dan persiapan yang matang. Jangan sampai hotel sudah berdiri jalanan depannya kebanjiran atau masyarakat kekurangan air. Jangan sampai lahan pertanian berkurang untuk pembangunan. Itu yang mau kita evaluasi," jelas mantan kepala BPBD DIY ini.
Ia juga mengimbau para pembangun hotel dan apartemen yang izinnya belum lengkap untuk segera melengkapi perizinan. Moratorium pembangunan hotel dan apartemen di Sleman merupakan hasil dari kajian dari berbagai macam sumber dan pihak. Sebab selama ini pembangunan hotel dan apartemen sering mendapat penolakan dari warga Sleman.
http://jateng.metrotvnews.com/read/2...-apartemen-hin