![]() |
|
![]() |
Notices |
Business and Economy! Main Forum Description |
![]() ![]() |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
![]() |
#1 |
KaDes Forumku
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
|
![]() ![]() Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi) Layanan isi ulang uang elektronik perusahaan e-commerce dihentikan sementara (suspend) oleh Bank Indonesia (BI). Sebab, nilai uang elektronik tersebut telah mencapai Rp 1 miliar dan belum mendapatkan izin dari bank sentral. Selain layanan isi ulang TokoCash milik Tokopedia, BI juga menghentikan tiga e-commerce lainnya, yakni ShopeePay milik ShopeePay milik Shopee, Paytren, dan BukaDompet milik BukaLapak. Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati mengatakan, keempat e-commerce tersebut telah mengajukan permohonan izin kepada BI. Menurut Siti, saat ini proses permohonan tersebut masih sebatas perlengkapan dokumen. "Ada BukaLapak juga belum berizin, tapi keempatnya sudah mengajukan. Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan, masih proses kelengkapan dokumen," ujar Siti kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (24/9). Siti melanjutkan, proses perizinan baru bisa diberikan jika dokumen yang dibutuhkan tersebut telah lengkap dan memenuhi standar BI. Selain itu, pihaknya juga meminta dokumen-dokumen yang diserahkan sudah diaudit dan merupakan bentuk final. "Kemarin masih ada hasil audit yang belum closing, dia harus sampaikan dulu. Nah, kalau belum closing kan bolanya berarti masih ada di e-commerce," ucapnya. Adapun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan bagi calon penyelenggara uang elektronik nonbank, yaitu: 1. Profil perusahaan 2. Fotokopi akta pendirian 3. Konsep pokok hubungan bisnis 4. Susunan direksi dan atau dewan komisaris 5. Profil uang elektronik 6. Hasil analisis bisnis 7. Bukti kesiapan perangkat hukum 8. Fotokopi laporan hasil audit IT 9. Prosedur penanganan keadaan darurat dan business continuity plan (BCP) 10. Fotokopi rekening simpanan (dana float) 11. Hasil analisis dan identifikasi risiko 12. Uraian sistem informasi akuntansi untuk uang elektronik 13. Fotokopi rekomendasi dewan pengawas syariah (DPS) 14. Rekomendasi tertulis dari otoritas tertulis, dan otoritas lembaga lain https://kumparan.com/nicha-muslimawa...tronik-dari-bi |
![]() |
![]() |
Sponsored Links |
![]() ![]() |
Bookmarks |
![]() |
||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Agus Marto: Biaya Top Up Uang Elektronik Bukan untuk Untungkan Bank | je_tek | Business and Economy! | 0 | 20th September 2017 12:15 PM |
BTN Tunggu Aturan BI Soal Top Up Uang Elektronik | je_tek | Business and Economy! | 0 | 20th September 2017 12:13 PM |
BI Beberkan Alasan Kenakan Biaya Top Up Uang Elektronik | je_tek | Business and Economy! | 0 | 20th September 2017 11:36 AM |
BI: Bank Tak Bisa Ganti Rugi Kartu Uang Elektronik yang Hilang | je_tek | Business and Economy! | 0 | 20th September 2017 11:34 AM |
Kik, Platform Chat Kanada Akan Terbitkan Mata Uang Virtualnya Sendiri | je_tek | Forumku Hardware and Software | 0 | 30th August 2017 10:40 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|
![]() |