![]() |
|
![]() |
Notices |
Business and Economy! Main Forum Description |
![]() ![]() |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
![]() |
#1 |
KaDes Forumku
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
|
![]() ![]() Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan) Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan oleh 5 entitas. Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan dan kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. Bagaimana agar masyarakat tidak terjerat tipu daya investasi bodong dan apa yang harus dilakukan jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait investasi bodong? Dikutip kumparan (kumparan.com), Sabtu (23/9) dari keterangan resmi OJK, berikut imbauan OJK kepada masyarakat sebelum melakukan investasi: 1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Berikut 5 entitas yang kegiatan usahanya disetop OJK: 1. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor) 2. Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta) 3. PT Istana Bintang Universal (Jakarta) 4. PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur) 5. PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/GIF Financial (Pekanbaru Riau) Reporter: Muchammad Resya Firmansyah https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/...vestasi-bodong |
![]() |
![]() |
Sponsored Links |
![]() ![]() |
Bookmarks |
![]() |
||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Ciri-ciri Investasi Yang Terindikasi Penipuan / Bodong | wongklirong | Kritik, Saran Perbaikan, Pertanyaan seputar FORUMKU | 3 | 19th June 2019 11:04 AM |
OJK Akan Panggil 11 Perusahaan Investasi yang Diduga Bodong | je_tek | Business and Economy! | 0 | 10th September 2017 12:02 PM |
Tips Agar Tak Terjerat Utang Kartu Kredit | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 10th May 2015 07:51 AM |
Kurangi Korban Investasi Bodong, OJK Edukasi Ibu Rumah Tangga | miss_nha | Business and Economy! | 0 | 3rd January 2015 06:52 AM |
Penipuan Investasi Bodong di Sukabumi Capai Rp7 Miliar | akiyamashinichi | Business and Economy! | 0 | 14th November 2014 09:41 AM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|
![]() |