
Stok Beras di pasar PSPT (Foto: Rivi Satrianegara/kumparan)
Pembahasan penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras kualitas khusus, rencananya akan digelar pada Rabu (27/9) pekan depan di Kementerian Pertanian. Selama ini, HET beras kualitas khusus tak diatur, sehingga harga di pasar cenderung tak seragam.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 57/2017, HET yang diatur hanya beras kualitas medium dan premium. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyerahkan penentuan HET beras khusus ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
"Iya, besok Rabu (27/9) akan dijelaskan soal penentuan harga beras kualitas khusus," ujar Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) DKI Jakarta, Nellys Soekidi kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (23/9).

Beras di Pasar Kramat Jati (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Lebih lanjut, dia mengaku mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatur HET beras, baik HET beras medium, premium, maupun beras kualitas khusus yang akan diatur dalam waktu dekat. Nellys menegaskan, akan mengawasi harga beras yang ada di pasaran.
"Kalau ada yang bandel, mending enggak usah dagang lagi. Kita ingin pedagang beras tidak ada yang menjual di atas HET," jelasnya.
Sementara itu, Corporate Communication GM Transmart & Carrefour, Satria Hamid mengaku, turut diundang dalam pembahasan harga beras kualitas khusus di Kementerian Pertanian. Menurut Satria, harga yang ditetapkan pemerintah, akan pihaknya terapkan di toko ritel yang dikelolanya.
"Kita sudah tegaskan kepada supplier beras agar mengadopt ketentuan pemerintah. Harga beras kualitas khusus keluar, kami akan sesuaikan," katanya.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah
https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/...lar-rabu-besok