CyberMediaNews – KontraS menilai, sanksi cambuk yang diterapkan di Aceh sebagai hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Orang yang dicambuk bukan hanya mengalami rasa sakit dan penghinaan, juga menerima tekanan mental.
“Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, tidak mendidik, dan menimbulkan efek psikis dan psikologis,” kata Koordinator KontraS Aceh, Destika Gilang Lestari dalam pernyataannya diterima Okezone, Sabtu (4/10/2014).
Menurutnya, pengesahan Qanun Hukum Jinayat yang ikut mengatur hukuman cambuk dan denda emas bagi pelanggar syariat Islam, menciderai hukum positif dan menghilangkan nilai-nilai keadilan serta demokrasi di Indonesia, khususnya di Aceh. Berlakunya qanun itu kepada warga non-muslim dinilai sebagai kemunduran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.
“Pengesahan Qanun Jinayat tersebut juga tidak menghargai HAM yang berlaku secara utuh, dan menyeluruh terhadap semua golongan ras, suku, bangsa dan agama manusia itu sendiri,” ujarnya.
Destika juga mengkritik penerapan qanun syariat Islam masih pandang bulu dan dicambuk hanya masyarakat kecil saja, sementara pejabat yang tertangkap mesum selalu bebas dari jeratan cambuk.
Dia juga menyayangkan pengesahan Qanun Hukum Jinayah yang dilakukan pada dini hari, sehingga mengabaikan peran masyarakat sipil.
Menurutnya, subtansi materi Qanun Hukum Jinayah penting untuk dikaji ulang, karena sebagianya telah mengenyampingkan konstitusi dan aturan HAM yang beberapa di antaranya telah diratifikasi Indonesia.
(Okezone)
KontraS Nilai Hukum Cambuk Aceh Tak Manusiawi